PPB / BK IKIP PGRI SEMARANG

Adapun fungsi konseling adalah sebagai berikut:
  • Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.  
  • Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
  • Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
  • Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
  • Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.




Sumber : http://konselingindonesia.com

Leave a Reply

Silahkan berkomentar dengan sopan.